Pemikiran Mantan Pengurus Arema tentang Kejadian Kanjuruhan: Tidak Terdapat Sepak Bola Sebanding dengan Nyawa

Malang– Berbagai golongan memberikan simpatinya hendak kejadian Kanjuruhan yang memakan korban 132 jiwa. Kejadian ini semacam benang kusut yang agak sulit diurai. Walaupun PSSI serta menjatuhkan sanksi kepada Arema serta jajarannya, dan Kepolisian menetapkan 6 terdakwa.

Dikala ini masih dalam proses menguak kenyataan di balik kejadian Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu masih terus dicoba. Mantan pengurus Arema FC, Lalu Mara Satriawangsa membagikan pemikirannya terpaut perihal ini.

Wujud Lalu Mara Satriwangsa pernah 5 tahun selaku jajaran direksi sampai wakil manajer Arema. Lalu apa komentarnya?

“ Aku sempat jadi pengurus Arema sampai 2018. Seluruh tentu berduka, tidak seorangpun yang menginginkan perihal ini terjalin. Sepanjang di Arema, sempat terjalin perihal semacam ini satu kali. Dikala melawan Persib Bandung masa 2018,” kata laki- laki yang sempat berprofesi selaku Manajer Pelita Jaya ini.

Tunggu Hasil Investigasi

Tetapi, Lalu Mara Satriawangsa memandang bila pemerintah lebih kilat berperan dalam kejadian Kanjuruhan kali ini. Pasti sebab kejadian ini memakan korban ratusan nyawa. Sedangkan pada tahun 2018 kemudian, satu suporter kehabisan nyawa.

“ Saat ini sebaiknya menunggu hasil apa yang dicoba TGIPF( Regu Gabungan Independen Pencari Kenyataan) pimpinan Pak Mahfud MD. Kedua, FIFA bersama AFC, Pemerintah serta PSSI pula membentuk regu investigasi yang diberi nama Regu Reformasi. Kita tunggu hasilnya,” lanjut ia.

Sanksi yang Berat

Lalu Mara meningkatkan bila dikala ini ada 2 yurisdiksi buat menanggulangi permasalahan Kejadian Kanjuruhan. Awal yurisdiksi sepak bola yang termaktub dalam statuta PSSI yang disahkan FIFA. Kedua merupakan hukum positif ialah negeri.

“ Bagi aku keduanya telah berjalan serta berproses. Hukum sepak bola, Arema telah dijatuhi sanksi denda( 250 juta rupiah). Tidak boleh main di kandang serta mencari home base baru di radius 250 kilometer. Itupun diselenggarakan tanpa pemirsa,” lanjut ia.

“ Betapa beratnya sanksi ini untuk klub. Terlebih mereka pula lagi berduka dikala ini,” imbuhnya.

Baginya, kerugian yang dirasakan klub tidak dapat dibanding dengan jumlah korban jiwa. Karena tidak terdapat nilai yang dapat menghargai suatu nyawa.

Kawal Kerja TGIPF serta Kepolisian

Polri Tetapkan 6 Orang Terdakwa Kejadian Stadion Kanjuruhan Malang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit membagikan penjelasan formal di Mapolres Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022 terpaut penetapan 6 orang terdakwa dalam kejadian Stadion Kanjuruhan Malang( Liputan6. com/ Zainul Arifin)

Memandang dari hukum positif, pihak Kepolisian dikala ini masih melaksanakan penyidikan sehabis menetapkan 6 terdakwa.

Mereka di antara lain; Ahmad Hadian Lukita( Dirut LIB), Abdul Haris( Pimpinan Panpel Arema), Suko Sutrisno( security officer), Kompol Wahyu Setyo Pranoto( Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik( Kasat Samapta Polres Malang), AKP Hasdarman( Komandan Kompi Brimob Polda Jatim).

“ Penyidikan lagi berlangsung. Serta bukan tidak bisa jadi terdakwa meningkat. Ayo mengawal upaya TGIPF serta Kepolisian dalam menguak kejadian kemanusian ini dengan tulis ikhlas walaupun hati terasa nyeri,” jelas Lalu Mara memungkasi.